Loka Penataan Ruang Laut Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Loka PRL Serang memiliki peran dalam pelaksanaan fasilitasi dan pemberian dukungan teknis terkait penyusunan serta peninjauan kembali perencanaan tata ruang laut, zonasi, dan kawasan. Selain itu, Loka PRL Serang juga melaksanakan dukungan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang laut serta pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.